
Translation Service
KETENTUAN LAYANAN PENERJEMAHAN
UPT Pusat Bahasa memberikan layanan penerjemahan DOKUMEN dan ABSTRAK/Draft dari bahasa asing (Bahasa Inggris dan Bahasa Arab) ke dalam Bahasa Indonesia atau sebaliknya kepada sivitas akademika UNISNU Jepara dan masyarakat umum.
A. Pelayanan penerjemahan dilakukan setiap saat pada jam kerja
B. Klien membawa dokumen dan ABSTRAK/Draft dalam bentuk softcopy atau dikirim ke alamat E-mail [email protected] ;
C. Klien berhak memperoleh translation brief (hak dan kewajiban klien dan petugas);
D. Perhitungan biaya penerjemahan per tanggal 1 September 2019 sebagai berikut:
a. Jenis Terjemahan:
b. Dasar Perhitungan Biaya terjemahan (Khusus Abstrak/Draft)
1. Ukuran kertas A4; Spasi 1,5; Jenis huruf Times New Roman; Margin : 4 – 4 – 3 -3; Font 12
2. Lama penerjemahan : *1-5 halaman dokumen/naskah asli 5 hari jam kerja
* > 5 halaman diatur dalam perjanjian tersendiri.
c. Dasar perhitungan biaya terjemahan (khusus dokumen) adalah halaman asli tanpa memperhatikan aturan Poin b.1 di atas.
d. Biaya Percepatan 1 - 5 hal: * 4 hari ditambah 30% dari biaya total
* 3 hari ditambah 50% dari biaya total
* 2 hari ditambah 70% dari biaya total
* 1 hari ditambah 100% dari biaya total
e. Biaya percepatan > 5 hal: diatur sesuai dengan perjanjian
f. Penerjemahan akan dilakukan jika Downpayment (DP) minimal 50% dari perkiraan total biaya dan/atau diatur dalam perjanjian tersendiri setelah disetujui kedua belah pihak, dan pelunasan harus sudah dilakukan pada saat pengambilan terjemahan.
Pengambilan terjemahan: Terjemahan sudah harus diambil paling lambat satu (1) bulan setelah tanggal penyelesaian penerjemahan;
E. Masa retensi : Satu (1) bulan, jika melampaui retensi dianggap sebagai penerjemahan baru.
F. Khusus dokumen berbentuk draft, seperti abstrak dan artikel ilmiah, biaya yang dibayarkan sudah termasuk biaya revisi sebelum diterbitkan.